Ditipu Oleh Temannya Sendiri, Pemilik Salon Kecantikan di Surabaya Lapor Polisi

- Writer

Rabu, 19 Maret 2025 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTAMA, Surabaya – Diduga menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh temannya sendiri, Indah Sari melaporkan seorang perempuan berinisial WA bersama orang tuanya inisial M dan H ke Polrestabes Surabaya.

Indah Sari wanita cantik kelahiran Surabaya itu mendatangi Polrestabes Surabaya didampingi penasehat hukumnya, Kholisin Susanto pada Selasa 18 Maret 2025.

“Klien kami melaporkan seorang perempuan berinesial WA, seorang laki-laki berinesial M dan seorang perempuan berinesial H. Mereka bertiga adalah satu keluarga,” kata Kholisin kepada media, Rabu (19/03/2025).

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Ditipu Oleh Temannya Sendiri, Pemilik Salon Kecantikan di Surabaya Lapor Polisi Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Kholisin membeberkan kronologi kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan kliennya hingga 45 juta rupiah.

Menurutnya, laporan itu bermula dari para terlapor merayu dan meyakinkan Indah agar memberi hutang kepada mereka dengan perjanjian pembayaran 25 hari sejak uang ditransfer, ditambah bunga 10 persen. Agar Indah memberi hutang, mereka pun meminta dengan berbagai alasan.

“Pertama, M bilang ke klien kami bahwa uangnya mau digunakan untuk modal usaha. Kedua, WA bilang uang yang dipinjam akan dipakai temannya yang sangat membutuhkan. Ketiga, H bilang bahwa uang itu mau dikasih ke saudaranya,” jelasnya.

BACA JUGA :  Skandal Gadai Tanah Bengkok, Kepala Pekon Gemah Ripah Diduga Tipu Warga Sukawangi Rp 34 Juta!

Karena wanita yang juga pemilik salon kecantikan ini percaya, akhirnya langsung mentransfer uang tersebut secara bertahap, mulai dari September hingga Desember 2024.

Namun, para terlapor diduga berbohong dan melakukan tipu muslihat. Uangnya ternyata tidak digunakan untuk keperluan seperti disampaikan di awal, namun dipakai untuk kebutuhan pribadi.

“Maka berdasarkan rangkaian kejadian tersebut, mereka bertiga ini diduga telah memenuhi unsur Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan,” ujar mantan tim hukum Anies Baswedan di Pilpres 2024 itu.

Praktisi hukum asal Madura ini menegaskan bahwa terlapor tidak memiliki iktikad baik, karena sudah berkali-kali dihubungi melalui telepon atau chat WhatsApp, namun tidak pernah merespon, bahkan memblokir nomor telepon kliennya.

“Hal ini semakin menguatkan perilaku kesengajaan mereka yang melakukan dugaan penipuan dan/atau penggelapan,” tegasnya.

Saat ditemui ke rumahnya, lanjut Kholisin, terlapor semakin menunjukkan sikap yang arogan. Bukan menyelesaikan permasalahan, mereka justru mengancam akan melaporkan Indah ke aparat penegak hukum.

“Sehingga klien kami berinisiatif melakukan pengaduan ini di Polrestabes Surabaya,” pungkasnya.

Penulis : Rasyadi

Berita Terkait

Polres Merangin Gelar Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba
Tiga Komplotan Specialis Bongkar Rumah Warga Desa Muara Delang di Cokok Polisi 
Bertopeng Religius, Oknum DPRD Nasdem Kampar Tega “Bujuk” WIL Untuk Aborsi.
LBH LIRA Jawa Timur Kawal Kasus Pencabulan Anak di Lumajang hingga Persidangan
Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang Masuki Tahap Penyidikan
Isu Uang Damai Dibantah, LIRA Lumajang Tegaskan Independen Awasi Dana Desa
Dirental Rp.650 ribu Perjam untuk PETI, Alat Berat Excavator Milik Gepeng Kuasai Lahan di Desa Rasau 
PETI Gunakan Excavator Merajalela, Diduga Oknum Kades Sekancing Ulu ‘Sapri’ Terlibat 
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 17:16 WIB

Polres Merangin Gelar Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 28 April 2025 - 12:31 WIB

Tiga Komplotan Specialis Bongkar Rumah Warga Desa Muara Delang di Cokok Polisi 

Senin, 28 April 2025 - 12:27 WIB

Bertopeng Religius, Oknum DPRD Nasdem Kampar Tega “Bujuk” WIL Untuk Aborsi.

Jumat, 25 April 2025 - 08:27 WIB

LBH LIRA Jawa Timur Kawal Kasus Pencabulan Anak di Lumajang hingga Persidangan

Kamis, 24 April 2025 - 22:36 WIB

Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang Masuki Tahap Penyidikan

Kamis, 24 April 2025 - 11:11 WIB

Isu Uang Damai Dibantah, LIRA Lumajang Tegaskan Independen Awasi Dana Desa

Kamis, 24 April 2025 - 07:41 WIB

Dirental Rp.650 ribu Perjam untuk PETI, Alat Berat Excavator Milik Gepeng Kuasai Lahan di Desa Rasau 

Jumat, 18 April 2025 - 12:59 WIB

PETI Gunakan Excavator Merajalela, Diduga Oknum Kades Sekancing Ulu ‘Sapri’ Terlibat 

Berita Terbaru

Pendapatan Minimal, Gaya Hidup Maksimal || SuaraUtama.ID

Artikel

Pendapatan Minimal, Gaya Hidup Maksimal

Rabu, 30 Apr 2025 - 05:34 WIB

Artikel

Seseorang Mencari Kebenaran dalam Keheningan

Selasa, 29 Apr 2025 - 15:06 WIB