Berikut ini 4 pernyataan sikap dari solidaritas Papua Untuk Haris-Fatia 

- Writer

Minggu, 7 Januari 2024 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi foto lagi mengambil pernyataan sikap demi Haris-Fatia dari solidaritas Papua

Ilustrasi foto lagi mengambil pernyataan sikap demi Haris-Fatia dari solidaritas Papua

Yogyakarta Suarautama  Solidaritas Papua demi Haris-Fatia, mengamankan4 pernyataan sikap dari solidaritas Papua, di Asrama Papua, Kamasan 01 Yogyakarta, 7 Januari 2024

Berikut ini penjelasan dari Solidaritas Papua Untuk Haris-Fatia. Kasus kriminalisasi yang menjerat kedua aktivis pembela hak asasi manusia yakni Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar telah sampai pada proses persidangan ke-28. Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan pidana 4 tahun penjara untuk Haris Azhar dengan denda 1 juta rupiah dengan subsider kurungan 6 bulan, sedangkan Fatia Maulidiyanti dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda 500.000 rupiah dengan subsider kurungan 3 bulan. Tegasnya.

Aliasi Mahasiswa Papua(AMP) kk Yogyakarta

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Berikut ini 4 pernyataan sikap dari solidaritas Papua Untuk Haris-Fatia  Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus kriminalisasi ini merupakan ancaman serius terhadap kebenaran dan demokrasi serta menambah panjang daftar praktik kriminalisasi terhadap aktivis hak asasi manusia menggunakan Pasal Karet UU ITE. Jelasnya.

Fais Asohul Beri materi Pengolahan Arsip dan Perpustakaan Kepada Organisasi Ipmanapandode Jog-Lo

Tuntutan hukum pencemaran nama baik terhadap keduanya seharusnya tidak diterima karena sungguh berasal dari fakta penelitian terkait dengan informasi riset dan laporan. Jaksa dan aparat penegak hukum harusnya bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan profesionalisme. Katanya.

Kenyataan yang terjadi di tanah Papua, semenjak operasi Blok Wabu mulai diwacanakan & ekplorasi, pengiriman militer organik & non-organik dimasifkan oleh pemerinta RI sehingga terjadi operasi militer, akibatnya rakyat sipil jadi korban penembakan dan sebagiannya mengungsi dari tanah Air sendiri dan ada pulah yang meninggal dari tempat pengungsian. Itulah sebabnya apa yang dibicarakan Hariz dan Fatia tentang realita yang terjadi adalah benar adanya. Bebernya.

Ipmado Se-Jaba Jumpa Pers Usai Menunda Mua dan Reorganisasi

Tindakan atau kebijakan Negara ini akan menimbulkan efek gentar dan menyebarkan ketakutan yang dapat membuat masyarakat enggan untuk menyampaikan pendapatnya, jelas-jelas tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan jauh dari standar HAM internasional. Negara seharusnya melindungi, bukan membatasi, hak-hak warganya untuk menyuarakan pendapat dan berpartisipasi dalam pembangunan demokrasi. Katanya.

BACA JUGA :  Aceh Besar Bersama Sam Foundation, Kak Sam Academy dan Sapetendik Indonesia Adakan Pendalaman Materi Paedagogik, Profesional Serta Persiapan Pre Test PPG serta UKIN Tahun 2023

Maka Dengan Itu, Kami Solidaritas Papua Untuk Haris-Fatia Menyatakan Sikap:

Berikut ini 4 pernyataan sikap demi Haris-Fatia dari solidaritas Papua

1. Bebaskan Haris Dan Fatia!
2. Hentikan Kriminalisasi Terhadap Haris-Fatia karena mereka berbicara tentang kebenaran berdasarkan fakta dan riset. Tegaskannya.

3. Cabut UU ITE Yang Mudah Mengkriminalisasi kepada aktivis pejuang HAM dan Lingkungan semaunya penguasa dengan dalil pencemaran nama baik. Mengatakan demikian.

.

Berikut ini 4 pernyataan sikap demi Haris-Fatia dari solidaritas Papua

4. Tolak Operasi Blok Wabu Di Intan Jaya dan ekploitasi lainnya di Tanah Papua.
5. Hentikan Oparesai Militer dan Tarik Militer organik dan non-organik dari Tanah Papua.

Demikian pernyataan sikap kami dari solidaritas Papua demi Haris-Fatia

Berita Terkait

Festival Budaya dan Seni Desa Kalibuntu Di Kemas Dengan Petik Laut Selama 20 Hari
TP PKK Subang Hadiri Rakernas X dan HKG PKK ke-53 Nasional di Samarinda
ASTEK, Inovasi Sederhana yang Mengubah Wajah Layanan Publik
“Membanggakan! Polisi Cilik Subang Torehkan Prestasi Nasional 2025, Dapat Apresiasi Bupati”
Pertanyakan Sanksi Hukum Bagi Penjual Miras, Sosialisasi dan Edukasi  Bagi Pecandu Miras
Krisis Air Bersih, Warga Tulupari Berharap Ada Keajaiban Untuk Mendapatkan Sumur Bor
Jemput Bola Sasar Perbatasan Lumajang, Kegiatan Rutin UPT Puskesmas Ranugedang 
Sengketa Pajak Meningkat, Praktisi Dorong Reformasi
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 20:35 WIB

Festival Budaya dan Seni Desa Kalibuntu Di Kemas Dengan Petik Laut Selama 20 Hari

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:38 WIB

TP PKK Subang Hadiri Rakernas X dan HKG PKK ke-53 Nasional di Samarinda

Rabu, 9 Juli 2025 - 10:10 WIB

ASTEK, Inovasi Sederhana yang Mengubah Wajah Layanan Publik

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:50 WIB

“Membanggakan! Polisi Cilik Subang Torehkan Prestasi Nasional 2025, Dapat Apresiasi Bupati”

Minggu, 6 Juli 2025 - 08:36 WIB

Pertanyakan Sanksi Hukum Bagi Penjual Miras, Sosialisasi dan Edukasi  Bagi Pecandu Miras

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:03 WIB

Krisis Air Bersih, Warga Tulupari Berharap Ada Keajaiban Untuk Mendapatkan Sumur Bor

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:11 WIB

Jemput Bola Sasar Perbatasan Lumajang, Kegiatan Rutin UPT Puskesmas Ranugedang 

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:51 WIB

Sengketa Pajak Meningkat, Praktisi Dorong Reformasi

Berita Terbaru