Apolos Bagau, S.T diberi Mandat untuk Melanjutkan Pj.Bupati Kabupaten Intan Jaya

- Writer

Jumat, 29 Desember 2023 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, INTAN JAYA- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) telah resmi memperpanjang masa jabatan Apolos Bagau, ST sebagai Penjabat (Pj) Bupati IntanJaya selama satu tahun ke depan.

Hal itu, tertuang di Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor : 100.2.1.3-6616 Tahun 2023 tentang perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Intan Jaya .

Pj Bupati Apolos mengatakan, perpanjangan masa jabatan tersebut dirumuskan berdasarkan hasil evaluasi kinerjanya selama satu tahun terakhir.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Apolos Bagau, S.T diberi Mandat untuk Melanjutkan Pj.Bupati Kabupaten Intan Jaya Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“SK sudah ditandatangani 19 Desember 2023. Hari ini 29 Desember 2023,genap satu tahun saya menjabat Pj Bupati Intan Jaya. Nanti kedepannya, seperti biasa akan ada evaluasi setiap tiga bulan oleh Kemendagri,” kata Pj Bupati dalam keterangannya, Jumat, (29/12/2023).

Selanjutnya, Pj Bupati menjelaskan dirinya akan fokus melanjutkan program prioritas yang sudah berjalan dan berupaya maksimal dalam menjalankan roda pemerintahan di Intan Jaya selama satu tahun ke depan.

BACA JUGA :  Ini Kata Pj Bupati Intan Jaya Terkait Naiknya Harga Tiket Pesawat Nabire-Sugapa, Intan Jaya

“Kerja setahun kemarin barulah awal yang mesti diteruskan dan diperbaiki lagi. Seperti penanganan masalah ekonomi rakyat, kesehatan dan pendidikan,” jelas Apolos.

Apolos mengharapkan dukungan dari jajaran pemerintah Intan Jaya, dan masyarakat Intan Jaya, agar apa yang diharapkan bersama dapat terwujud.

“Terima kasih kepada masyarakat Intan Jaya yang telah mendukung kinerja pemerintah Intan Jaya selama saya menjabat Pj Bupati. Kedepan kita perlu tingkatkan lagi,” tutupnya.

Untuk diketahui, masa jabatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah adalah satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya setelah dilakukan evaluasi dari Pemerintah Pusat.

Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 8 Ayat (1) tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Adapun penunjukan Penjabat Kepala Daerah itu merupakan amanat Undang-Undang Pilkada dalam mengisi kekosongan jabatan hingga diadakan Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang.

Berita Terkait

GSG Yusuf Jaiz Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an, Bupati Tanggamus Tegaskan Komitmen Pembangunan
Bunga : Keindahan dan Makna di Balik Kelopaknya
Integritas Akademik Disertasi Bahlil Lahadalia
Seputar Ifan Seventeen Dirut PFN
Raibnya BLT-DD Warga Sukawangi, Keluarga Masriah Tempuh Jalur Hukum: “Kami Butuh Kepastian!”
Muqaddimah Ibnu Khaldun: Filsafat Sejarah dan Siklus Kehancuran Peradaban
Seminar Hukum dan Peluncuran Lembaga Bantuan Hukum Justice Nusantara MPK
Bank Jatim Kraksaan Siapkan Ruangan khusus Demi Mempermudah Pelayanan bagi Nasabah kredit Properti, Multiguna dan mikro. 
Berita ini 169 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 23:00 WIB

GSG Yusuf Jaiz Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an, Bupati Tanggamus Tegaskan Komitmen Pembangunan

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:32 WIB

Bunga : Keindahan dan Makna di Balik Kelopaknya

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:21 WIB

Integritas Akademik Disertasi Bahlil Lahadalia

Rabu, 19 Maret 2025 - 10:04 WIB

Seputar Ifan Seventeen Dirut PFN

Selasa, 18 Maret 2025 - 22:53 WIB

Muqaddimah Ibnu Khaldun: Filsafat Sejarah dan Siklus Kehancuran Peradaban

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:10 WIB

Seminar Hukum dan Peluncuran Lembaga Bantuan Hukum Justice Nusantara MPK

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:40 WIB

Bank Jatim Kraksaan Siapkan Ruangan khusus Demi Mempermudah Pelayanan bagi Nasabah kredit Properti, Multiguna dan mikro. 

Selasa, 18 Maret 2025 - 14:52 WIB

Tingkatkan Operasional, PLN Lakukan Pemasangan Alat Proteksi Trafo di GIS Gandaria

Berita Terbaru

Berita Utama

Bunga : Keindahan dan Makna di Balik Kelopaknya

Rabu, 19 Mar 2025 - 20:32 WIB

Ilustrasi : Kelulusan wisuda di suatu kampus (Sumber : Freepik)

Artikel

Integritas Akademik Disertasi Bahlil Lahadalia

Rabu, 19 Mar 2025 - 15:21 WIB

Ilustrasi  : Sebuah peralatan produksi film (Sumber : Freepik)

Artikel

Seputar Ifan Seventeen Dirut PFN

Rabu, 19 Mar 2025 - 10:04 WIB