Apolos Bagau, S.T diberi Mandat untuk Melanjutkan Pj.Bupati Kabupaten Intan Jaya

- Writer

Jumat, 29 Desember 2023 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, INTAN JAYA- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) telah resmi memperpanjang masa jabatan Apolos Bagau, ST sebagai Penjabat (Pj) Bupati IntanJaya selama satu tahun ke depan.

Hal itu, tertuang di Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor : 100.2.1.3-6616 Tahun 2023 tentang perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Intan Jaya .

Pj Bupati Apolos mengatakan, perpanjangan masa jabatan tersebut dirumuskan berdasarkan hasil evaluasi kinerjanya selama satu tahun terakhir.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Apolos Bagau, S.T diberi Mandat untuk Melanjutkan Pj.Bupati Kabupaten Intan Jaya Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“SK sudah ditandatangani 19 Desember 2023. Hari ini 29 Desember 2023,genap satu tahun saya menjabat Pj Bupati Intan Jaya. Nanti kedepannya, seperti biasa akan ada evaluasi setiap tiga bulan oleh Kemendagri,” kata Pj Bupati dalam keterangannya, Jumat, (29/12/2023).

Selanjutnya, Pj Bupati menjelaskan dirinya akan fokus melanjutkan program prioritas yang sudah berjalan dan berupaya maksimal dalam menjalankan roda pemerintahan di Intan Jaya selama satu tahun ke depan.

BACA JUGA :  AR Learning Center Fasilitasi Penginapan dan Konsumsi untuk 30 Pendaftar dan Alumni di Milad Mubarak dengan Budget 30 Juta

“Kerja setahun kemarin barulah awal yang mesti diteruskan dan diperbaiki lagi. Seperti penanganan masalah ekonomi rakyat, kesehatan dan pendidikan,” jelas Apolos.

Apolos mengharapkan dukungan dari jajaran pemerintah Intan Jaya, dan masyarakat Intan Jaya, agar apa yang diharapkan bersama dapat terwujud.

“Terima kasih kepada masyarakat Intan Jaya yang telah mendukung kinerja pemerintah Intan Jaya selama saya menjabat Pj Bupati. Kedepan kita perlu tingkatkan lagi,” tutupnya.

Untuk diketahui, masa jabatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah adalah satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya setelah dilakukan evaluasi dari Pemerintah Pusat.

Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 8 Ayat (1) tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Adapun penunjukan Penjabat Kepala Daerah itu merupakan amanat Undang-Undang Pilkada dalam mengisi kekosongan jabatan hingga diadakan Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang.

Berita Terkait

Lapas Bangko dan Polres Merangin Tegaskan Komitmen Bersama Berantas Narkoba
Melalui Musdes Kedes Temenggungan Berharap Semua Pihak Ikut Mengawasi Penggunaan Anggaran 
Podcast RRI Surabaya Soroti Kesadaran Pajak untuk Bangun Bangsa
Dari Desa Menuju Masa Depan: KKN Universitas Subang Dorong Ekowisata Digital dan Smart Village
Normalisasi Sungai Desa Rangkang Diduga Pilih Kasih, Kantor Desa Ikut Terseret 
Kejagung dan Dewan Pers Tandatangani MoU : Perkuat Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers
Perkuat Konsolidasi Pers Siber, DPP PJS Gelar Seminar Nasional di Palu – Sulteng
Crypto Makin Dilirik di Tengah Gejolak Ekonomi
Berita ini 205 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:40 WIB

Lapas Bangko dan Polres Merangin Tegaskan Komitmen Bersama Berantas Narkoba

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:45 WIB

Melalui Musdes Kedes Temenggungan Berharap Semua Pihak Ikut Mengawasi Penggunaan Anggaran 

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:04 WIB

Podcast RRI Surabaya Soroti Kesadaran Pajak untuk Bangun Bangsa

Rabu, 16 Juli 2025 - 10:58 WIB

Normalisasi Sungai Desa Rangkang Diduga Pilih Kasih, Kantor Desa Ikut Terseret 

Rabu, 16 Juli 2025 - 09:23 WIB

Kejagung dan Dewan Pers Tandatangani MoU : Perkuat Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers

Rabu, 16 Juli 2025 - 07:31 WIB

Perkuat Konsolidasi Pers Siber, DPP PJS Gelar Seminar Nasional di Palu – Sulteng

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:04 WIB

Crypto Makin Dilirik di Tengah Gejolak Ekonomi

Selasa, 15 Juli 2025 - 14:26 WIB

Polsek Pajarakan Lakukan Olah TKP Dugaan Penganiyaan, Terlapor Diduga Oknum Guru TK 

Berita Terbaru

Opini

Tan Malaka, Madilog, dan Relevansi Kemerdekaan Sejati

Kamis, 17 Jul 2025 - 10:45 WIB

Berita Utama

Podcast RRI Surabaya Soroti Kesadaran Pajak untuk Bangun Bangsa

Rabu, 16 Jul 2025 - 12:04 WIB